SHARE

Ketentuan-ketentuan utama TPNW


Larangan


TPNW melarang negara-negara mengembangkan, menguji, memproduksi, memperoleh, menimbun, mengalihkan, menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir. Mereka juga dilarang untuk menampung senjata nuklir negara lain di wilayah mereka, atau membantu atau mendorong orang lain untuk terlibat dalam kegiatan yang dilarang oleh perjanjian tersebut.

[END]


Kerangka Kerja untuk Penghapusan


Traktat ini menetapkan kerangka hukum bagi penghapusan program-program senjata nuklir dan fasilitas terkait yang dapat diverifikasi dan secara permanen. Sebuah negara pemilik senjata nuklir yang bergabung dengan traktat ini harus segera menghilangkan status operasional senjata nuklirnya dan menghancurkan senjata-senjata nuklirnya sesuai dengan rencana yang telah dinegosiasikan dan dalam batas waktu tertentu, yakni dengan batas waktu maksimal 10 tahun. Sebagai alternatif, suatu negara dapat menghancurkan senjata nuklirnya sebelum bergabung dengan perjanjian ini dan diverifikasi oleh otoritas internasional yang ditunjuk.

[END]


Bantuan bagi Korban dan Pemulihan Lingkungan


Traktaat tersebut mewajibkan negara-negara untuk memberikan bantuan kepada korban penggunaan dan uji coba senjata nuklir, termasuk dalam bentuk perawatan medis, rehabilitasi, dan dukungan psikologis. Mereka juga harus mengambil langkah-langkah untuk memulihkan kawasan yang terkontaminasi radiasi akibat ledakan nuklir. Kerja sama internasional merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan ketentuan-ketentuan ini.