SHARE

Larangan terhadap senjata nuklir

Pada tahun 2017, setelah satu dekade advokasi yang dilakukan oleh Kampanye Internasional untuk Penghapusan Senjata Nuklir (International Campaign to Abolish Nuclear Weapons – ICAN) dan mitra-mitranya, 122 negara menyetujui untuk mengadopsi sebuah perjanjian bersejarah yang melarang senjata paling mematikan di dunia, yang dikenal sebagai Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons – TPNW). Traktat ini mulai berlaku pada tahun 2021.


Sebelum berlakunya traktat tersebut, senjata nuklir adalah satu-satunya senjata pemusnah massal yang tidak tunduk pada larangan komprehensif yang berlaku secara global. Dengan demikian, perjanjian baru ini mengisi celah besar dalam hukum internasional.

Traktat ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap ancaman yang semakin besar yang ditimbulkan oleh senjata nuklir terhadap kelangsungan hidup manusia, lingkungan, pembangunan sosial-ekonomi, ekonomi global, ketahanan pangan, serta kesehatan dan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.

Traktat ini bukan hanya perjanjian multilateral pertama yang secara tegas melarang senjata nuklir, tetapi juga yang pertama kali menetapkan kerangka kerja untuk penghapusan senjata nuklir yang dapat diverifikasi serta untuk membantu korban penggunaan dan uji coba senjata tersebut.

[FACT]

Fakta: Hingga saat ini, 74 negara telah meratifikasi atau bergabung dengan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir, sementara 25 negara lainnya telah menandatanganinya. Mestinya akan lebih banyak negara yang mengikuti jejak negara-negara tersebut.

[/FACT]

Meskipun hingga saat ini belum ada negara pemilik senjata nuklir yang bergabung dengan TPNW, traktat ini tetap menjadi alat yang tak tergantikan untuk memperkuat tabu global terhadap penggunaan senjata nuklir dan mendorong langkah-langkah pelucutan senjata yang sudah lama tertunda.

Sejarah telah menunjukkan bahwa pelarangan terhadap jenis-jenis senjata tertentu memfasilitasi kemajuan menuju penghapusan senjata tersebut. Senjata yang telah dilarang semakin dipandang sebagai sesuatu yang tidak sah, sehingga kehilangan status politik dan, akibatnya, sumber daya untuk produksinya.